Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam perkara penjualan ulang layanan internet Starlink di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Namun, majelis hakim memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (15/10/2026), meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto memimpin pembacaan putusan bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Majelis memaparkan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum, serta nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum menetapkan putusan.
Pemaafan Tanpa Pidana
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi, tetapi memberinya pemaafan.
Majelis menegaskan keputusan itu tidak disertai penjatuhan pidana atau pengenaan tindakan terhadap terdakwa.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," ujar majelis hakim.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti tersebut mencakup satu perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, dan ratusan voucher internet.
Rincian voucher yang disita terdiri atas 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp 23.000, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
"Menyatakan barang bukti dalam perkara dinyatakan dirampas dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi," ujar majelis hakim.
Yogi juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Setelah putusan dibacakan, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyatakan sikap serupa.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Romi Martianus.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP baru.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 450/Pid. Sus/2026/PN Pdg.
Yogi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait penjualan kembali layanan internet Starlink.
Kasus bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Keterbatasan sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut membuat warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat menggunakan koneksi internet di lokasi itu.
Melihat kebutuhan tersebut, Yogi memperluas jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menjual kembali layanan internet Starlink.
Perusahaan itu memperoleh Nomor Induk Berusaha dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sedangkan izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 sebelum perkara tersebut diputus oleh PN Padang.
