Harga emas Antam Logam Mulia pada Jumat, 23 Oktober 2026, turun Rp10.000 ke level Rp2.540.000 per gram, memperpanjang koreksi menjadi empat hari beruntun. Harga pembelian kembali (buyback) bahkan turun lebih dalam, Rp30.000 ke Rp2.335.000 per gram.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum menghentikan koreksinya. Setelah merosot Rp10.000 pada Rabu (21/10) dan Rp4.000 pada Kamis (22/10), harga ukuran 1 gram kembali turun Rp10.000 pada Jumat ini ke Rp2.540.000 per gram.
Harga pembelian kembali (buyback) justru turun lebih tajam, Rp30.000 ke level Rp2.335.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback untuk emas 1 gram melebar menjadi kisaran Rp205.000 per gram.
Rincian harga per denominasi
Berikut harga dasar emas batangan Logam Mulia per pecahan (belum termasuk PPh), sesuai tabel resmi Logam Mulia pembaruan 23 Oktober 2026 pukul 08.37 WIB:
0,5 gram: Rp1.320.000; 1 gram: Rp2.540.000; 2 gram: Rp5.020.000; 3 gram: Rp7.505.000; 5 gram: Rp12.475.000; 10 gram: Rp24.895.000; 25 gram: Rp62.112.000; 50 gram: Rp124.145.000; 100 gram: Rp248.212.000.
Untuk ukuran besar: 250 gram Rp620.265.000; 500 gram Rp1.240.320.000; dan 1 kilogram Rp2.480.600.000.
Emas dunia anjlok
Penurunan harga Antam sejalan dengan tekanan berat di pasar global. Harga emas spot turun 2,4 persen ke USD4.041,39 per troy ons pada Kamis (22/10) — level terendah sejak awal Agustus. Kenaikan harga minyak sekitar 3 persen akibat serangan Houthi di Arab Saudi memicu kekhawatiran inflasi, yang memperkuat ekspektasi suku bunga tinggi The Fed.
Kali ini gejolak harga global tercermin langsung pada harga domestik di hari yang sama; kurs rupiah dan kebijakan penetapan harga produsen turut memengaruhi.
Pasar kini menanti rapat Federal Reserve pada 27–28 Oktober 2026 serta rilis data inflasi PCE AS pada 29 Oktober, yang akan menentukan arah emas berikutnya.
Catatan pajak transaksi
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, dipotong langsung dari total nilai transaksi.
