JAKARTA, SURABAYAINSIDE.com - Seorang perwira yang baru saja melepas jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, berinisial AKBP RHS, ternyata sudah dilaporkan ke Propam sejak Mei 2026 atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Laporan itu kini dikawal Celebes Legal Center (CLC) dan masih berstatus laporan — belum ada kesimpulan bahwa dugaan tersebut terbukti.
Dari Mabes Polri Dilimpahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya
Ketua Tim Advokat CLC Albert Sinay menjelaskan, aduan diajukan kliennya, warga sipil berinisial CW, ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Aduan itu tercatat dalam Yanduan Presisi bernomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN, lalu dilimpahkan Mabes Polri kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya (Bidpropam PMJ). Menurut Albert, CW bersama sejumlah saksi kunci sudah dimintai keterangan penyidik Propam dan seluruh keterangan soal dugaan pelanggaran etik itu telah disampaikan. Identitas pelapor tidak dibuka, dengan alasan perlindungan saksi dan korban.
Materi Dugaan Dirahasiakan, CLC Menunggu Sidang Etik
Apa bentuk pelanggaran yang didugakan, CLC memilih belum membukanya. Albert beralasan pemeriksaan Propam atas anggota Polri bersifat internal dan tertutup sehingga materinya belum bisa diekspos. CLC — kantor advokat dan bantuan hukum asal Sulawesi Tengah yang kini juga menangani perkara di Jakarta — menyatakan mengapresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ, tidak akan mundur, dan akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian jadwal sidang etik dan putusannya.
Serah Terima 24 Agustus
Di Polres Metro Jakarta Pusat, RHS telah menyerahkan jabatan Kasat Reskrim kepada Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy dalam pisah sambut Senin (24/8), disaksikan Kapolres Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung. Artikel sumber tidak memuat jabatan baru RHS, tanggapan dari yang bersangkutan, maupun keterangan resmi Propam — sehingga untuk saat ini perkara ini sepenuhnya masih berada pada tahap laporan dan pemeriksaan internal.