Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Pemerintah: Tidak Wajib Beri Pemberitahuan

Nadiem-Instagram-
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Pemerintah: Tidak Wajib Beri Pemberitahuan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dikabarkan dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Menariknya, pihak yang bersangkutan ternyata tidak mengetahui informasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa Nadiem tidak diberi tahu secara resmi mengenai pencekalan tersebut.
Pernyataan Hotman sontak memicu reaksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan seseorang yang telah dicekal.
“Kami tidak wajib memberi pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Juni 2025.
Pencekalan Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim dilakukan dalam rangka mendukung proses penyelidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pencekalan mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil agar pihak yang bersangkutan dapat lebih mudah dipanggil dan diperiksa jika dibutuhkan dalam proses hukum.
“Pencekalan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk memastikan kelancaran penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Harli.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Berita pencekalan Nadiem Makarim langsung menjadi sorotan publik. Sebagai mantan menteri era Presiden Joko Widodo dan tokoh pendiri Gojek, nama Nadiem sangat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan di balik pencekalan ini, terutama karena ia tidak diberi pemberitahuan secara langsung.
Beberapa kalangan menilai langkah Kejagung terlalu cepat mengambil tindakan tanpa melalui prosedur yang transparan. Namun, di sisi lain, ada juga yang mendukung langkah tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu.
Apa Arti Pencekalan Bagi Nadiem?
Pencekalan administratif merupakan mekanisme hukum yang digunakan oleh instansi penegak hukum untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Indonesia. Biasanya, langkah ini diambil ketika seseorang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu perkara.
Dalam kasus ini, meskipun Nadiem tidak ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka, pencekalan tetap diberlakukan sebagai antisipasi jika ia diperlukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa posisinya sebagai mantan menteri masih dianggap relevan dalam penyelidikan kasus korupsi yang tengah diusut.