unique visitors counter
⌂ Beranda News Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
Ilustrasi: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026, Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Kali ini, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbeda dengan sebelumnya, Lodewyk sebagai pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

>>> Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 7-9 Agustus 2026: Waktu Berlaku dan Rekayasa One Way

alt mid

Perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 18/Pid. Pra/2026/PN Jkt.

Pst.

Sidang Perdana 12 Agustus 2026

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

alt mid

>>> Cemburu Lihat Mantan Pacar Bermesraan, Pria di Depok Sayat Leher Pegawai Warung Pecel Pakai Cutter

Hakim tunggal M Firman Akbar telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, ia mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

>>> OJK: Pembiayaan EV Naik 34,7% Meski Kredit Kendaraan Masih Loyo

PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot