Bagaimana Cara Membeli E-Materai Resmi untuk Seleksi PPPK Kejaksaan 2025? Benarkah Harus Menghindari TMS karena Materai Palsu?

sekolah-pixabay-
Bagaimana Cara Membeli E-Materai Resmi untuk Seleksi PPPK Kejaksaan 2025? Benarkah Harus Menghindari TMS karena Materai Palsu?
Panduan Lengkap: Cara Membeli E-Materai Resmi untuk Seleksi PPPK Kejaksaan 2025, Hindari TMS karena Materai Palsu!
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 kini telah memasuki tahap pendaftaran administrasi. Bagi para pelamar yang ingin lolos ke tahap berikutnya, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penggunaan e-materai senilai Rp10.000 pada sejumlah dokumen penting.
Tidak hanya sekadar membubuhkan materai, tetapi juga wajib memastikan bahwa e-materai tersebut benar-benar asli dan dibeli melalui platform resmi. Pasalnya, jika menggunakan e-materai palsu atau tidak sesuai prosedur, maka dokumen administrasi akan dinyatakan tidak sah, dan berisiko membuat Anda Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi awal.
Dokumen Wajib yang Harus Diberi E-Materai
Berdasarkan informasi dari situs resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat tiga dokumen utama yang wajib diberi e-materai senilai Rp10.000. Ketiga dokumen tersebut adalah:
Surat Pernyataan – Sesuai format yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Pernyataan Diri – Juga menggunakan format standar.
Surat Lamaran – Harus ditulis tangan oleh pelamar.
Seluruh format dokumen ini dapat diunduh secara langsung melalui website Biro Kepegawaian Kejaksaan RI di alamat biropeg.kejaksaan.go.id . Setelah diunduh, pelamar diminta untuk mengisi kelengkapan data masing-masing surat. Untuk Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri, pengisian harus dilakukan dengan diketik menggunakan komputer. Namun untuk Surat Lamaran, wajib ditulis tangan sebagai bentuk keseriusan dan identitas pribadi pelamar.
Pentingnya Menggunakan E-Materai Asli
Dalam proses pengajuan berkas administrasi, e-materai merupakan bagian yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Banyak pelamar yang tergiur dengan harga murah e-materai dari sumber tidak resmi, padahal risikonya sangat besar.
Jika e-materai yang digunakan ternyata palsu atau tidak valid, maka dokumen tersebut otomatis akan ditolak oleh sistem, meskipun isi lamaran Anda sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, pastikan Anda hanya membeli e-materai melalui platform resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan RI.