Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum: Keluarga Tersangka Cidahu Mohon dengan Isak Tangis, Namun Harus Rela

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum: Keluarga Tersangka Cidahu Mohon dengan Isak Tangis, Namun Harus Rela

Dedy-Instagram-

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum: Keluarga Tersangka Cidahu Mohon dengan Isak Tangis, Namun Harus Rela

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menolak permintaan sejumlah keluarga tersangka kasus perusakan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Para keluarga yang datang ke kediaman dinas gubernur berharap agar Dedi dapat membantu membebaskan anggota keluarga mereka yang kini ditahan oleh pihak berwajib.



Namun, dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia harus tetap menjaga netralitas dan menghormati mekanisme hukum yang tengah berlangsung.

"Saya ini adalah Gubernur, bukan penegak hukum. Saya tidak bisa ikut campur atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Itu melanggar aturan dan prinsip negara hukum," ujar Dedi saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Bandung.

Pertemuan tersebut berlangsung emosional. Beberapa istri dan anak tersangka hadir sambil menahan tangis. Mereka mengaku kesulitan ekonomi sejak suami atau ayah mereka ditahan. Sumber pendapatan keluarga hilang begitu saja, sehingga mereka sangat berharap ada intervensi dari pemerintah daerah agar para tersangka bisa segera pulang.



Namun, meskipun tak bisa memenuhi permintaan pembebasan, Dedi menegaskan bahwa dirinya tetap peduli terhadap nasib keluarga korban. Ia menawarkan bantuan dalam bentuk sosial kepada keluarga tersangka yang ditinggalkan. Menurutnya, pemerintah provinsi siap memberikan dukungan berupa bantuan kemanusiaan untuk meringankan beban hidup mereka selama masa penahanan.

"Saya akan bantu dari sisi sosial. Bukan untuk membebaskan mereka, tapi untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal. Ini bagian dari tanggung jawab moral saya sebagai pemimpin," tuturnya.

Kasus Cidahu sendiri telah mencuat ke permukaan sejak insiden perusakan tempat retret pelajar Kristen pada awal Juli 2025 lalu. Aksi pembubaran secara paksa acara keagamaan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Pada tanggal 6 Juli 2025, polisi bahkan menangkap satu tersangka baru bernama YY. Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juli 2025. Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.

Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal toleransi antarumat beragama. Ia mengimbau semua pihak untuk menghargai perbedaan dan tidak mudah terprovokasi.

Baca juga: Apa Arti Nuray Istiqbal? Dari Rae Lil Black Hingga Kisah Perjalanan Hidup yang Menginspirasi di Podcast Denny Sumargo

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya