Optimalkan Sisa Anggaran MBG
Charles juga menyoroti peluang optimalisasi anggaran dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut serapan anggaran MBG pada 2025 dilaporkan mencapai 81,6 persen dari total Rp 71 triliun.
Apabila pada 2026 anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun hanya terserap 85 persen, maka terdapat sekitar 15 persen atau sekitar Rp 50 triliun yang berpotensi tidak terserap.
"Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun," kata Charles.
Dengan perhitungan tersebut, menurutnya kebutuhan pembiayaan untuk menjamin kepesertaan seluruh warga tinggal menambah sedikit dari total yang tersedia.
"Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Hak Kesehatan dalam Konstitusi
Charles menegaskan, UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ia memaknai ketentuan itu sebagai mandat bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan.
"Kalau saya mengartikan ini dengan bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat. Tertunda. Berhari-hari sehingga kondisinya memburuk, bahkan mungkin kalo ditunda lagi, mohon maaf bisa meninggal dunia," ujarnya.