Keenan Nasution Banjir Kritik di Media Sosial Setelah Wafatnya Vidi Aldiano
Keenan Nasution--
Kabar wafatnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026, memunculkan duka mendalam di kalangan penggemar dan pelaku industri musik. Namun di tengah suasana berkabung tersebut, nama musisi senior Keenan Nasution juga menjadi sorotan publik.
Pencipta lagu Nuansa Bening itu ramai dibicarakan di media sosial setelah warganet kembali menyinggung polemik gugatan hukum yang sebelumnya diajukan terhadap Vidi Aldiano.
Kolom Komentar Dipenuhi Kritik
Sejumlah unggahan lama milik Keenan Nasution di media sosial kembali ramai setelah kabar meninggalnya Vidi Aldiano.
Salah satu postingan di TikTok yang diunggah pada September 2025 terkait promosi acara Legends Intimate Show mendadak dipenuhi berbagai komentar dari pengguna internet.
Dalam kolom komentar tersebut, banyak warganet yang mengaitkan konflik hukum mengenai lagu Nuansa Bening dengan situasi yang dialami Vidi sebelum wafat.
Berbagai tanggapan yang muncul menunjukkan kekecewaan sebagian pengguna media sosial terhadap perselisihan yang terjadi antara pencipta lagu dan penyanyinya.
Tekanan Hukum Pernah Disinggung Kuasa Hukum
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut sempat menjadi tekanan psikologis bagi kliennya.
Pada pertengahan 2025, Yakup menyampaikan bahwa proses gugatan kemungkinan memengaruhi kondisi mental Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan kanker ginjal.
Vidi diketahui telah berjuang melawan penyakit tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Gugatan Royalti Rp28 Miliar
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan tiga gugatan perdata terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Dalam perkara tersebut, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penampilan lagu Nuansa Bening dalam puluhan konser serta distribusinya melalui platform musik digital.
Pengadilan Tidak Terima Gugatan
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan.
Majelis hakim menilai gugatan tersebut memiliki cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang berkaitan, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital.
Dengan putusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan tidak berkewajiban membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Meski proses hukum telah selesai, polemik terkait konflik tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah kabar wafatnya sang penyanyi.