Keenan Nasution Banjir Kritik di Media Sosial Setelah Wafatnya Vidi Aldiano
Kabar wafatnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026, memunculkan duka mendalam di kalangan penggemar dan pelaku industri musik. Namun di tengah suasana berkabung tersebut, nama musisi senior Keenan Nasution juga menjadi sorotan publik.
Pencipta lagu Nuansa Bening itu ramai dibicarakan di media sosial setelah warganet kembali menyinggung polemik gugatan hukum yang sebelumnya diajukan terhadap Vidi Aldiano.
Kolom Komentar Dipenuhi Kritik
Sejumlah unggahan lama milik Keenan Nasution di media sosial kembali ramai setelah kabar meninggalnya Vidi Aldiano.
Salah satu postingan di TikTok yang diunggah pada September 2025 terkait promosi acara Legends Intimate Show mendadak dipenuhi berbagai komentar dari pengguna internet.
Dalam kolom komentar tersebut, banyak warganet yang mengaitkan konflik hukum mengenai lagu Nuansa Bening dengan situasi yang dialami Vidi sebelum wafat.
Berbagai tanggapan yang muncul menunjukkan kekecewaan sebagian pengguna media sosial terhadap perselisihan yang terjadi antara pencipta lagu dan penyanyinya.
Tekanan Hukum Pernah Disinggung Kuasa Hukum
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa perkara hukum tersebut sempat menjadi tekanan psikologis bagi kliennya.
Pada pertengahan 2025, Yakup menyampaikan bahwa proses gugatan kemungkinan memengaruhi kondisi mental Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan kanker ginjal.
Vidi diketahui telah berjuang melawan penyakit tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Gugatan Royalti Rp28 Miliar
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan tiga gugatan perdata terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Dalam perkara tersebut, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penampilan lagu Nuansa Bening dalam puluhan konser serta distribusinya melalui platform musik digital.
Pengadilan Tidak Terima Gugatan
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan.
Majelis hakim menilai gugatan tersebut memiliki cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang berkaitan, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital.
Dengan putusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan tidak berkewajiban membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Meski proses hukum telah selesai, polemik terkait konflik tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah kabar wafatnya sang penyanyi.
Update Terbaru
Apa gabungan BoBoiBoy Sopan? Hadir sebagai Fusi Strategis dengan Kendali Angin dan Energi Cahaya
Selasa / 28-04-2026, 14:59 WIB
Kurikulum Berbasis Cinta Perkuat Pendidikan Karakter di Madrasah
Selasa / 28-04-2026, 14:47 WIB
Profil Donny Sucahya Pengusaha Digital dan Kisah Pernikahannya dengan Velia Christy
Selasa / 28-04-2026, 09:09 WIB
Kronologi Karyn Putri Viral di IKEA dan Perdebatan Soal Etika Self Service
Selasa / 28-04-2026, 09:07 WIB
Perbedaan SPMT dan SK CPNS Ini Fungsi yang Sering Membingungkan Peserta
Selasa / 28-04-2026, 09:05 WIB
Makna Disiden yang Diucapkan Prabowo ke Rocky Gerung Jadi Perbincangan Publik
Selasa / 28-04-2026, 09:03 WIB
Jin Xiu Ren Sheng Mod Apk 2026 Jadi Buruan Gamer, Ini Penjelasan Fitur dan Risikonya
Selasa / 28-04-2026, 09:02 WIB
Kronologi Penyebab Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Berawal dari Taksi Mogok di Rel
Selasa / 28-04-2026, 09:02 WIB
Arti Against The World Viral di TikTok serta Panduan Ikut Tren Video Kebersamaan
Selasa / 28-04-2026, 08:42 WIB
Nama The Hacktivist Group 313 Mendadak Ramai Setelah eBay Down
Selasa / 28-04-2026, 08:34 WIB
Strava Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Komuter Sepeda hingga Generasi Paling Rajin Bersepeda
Senin / 27-04-2026, 19:00 WIB
Polisi Tutup Daycare Little Aresha Sorosutan Setelah Dugaan Kekerasan Anak Mencuat
Sabtu / 25-04-2026, 08:33 WIB
Kronologi Link Video Bandar Membara Batang, Awas Risiko Penyebaran Konten Pribadi
Jumat / 24-04-2026, 15:21 WIB
Lookism Chapter 604 Bahasa Indonesia English raw, Hadiah Park Jinyoung
Kamis / 23-04-2026, 20:14 WIB





