Pengumuman UKMPPG Batch 4 2026 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek dan Jadwal Sertifikat

Pengumuman UKMPPG Batch 4 2026 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek dan Jadwal Sertifikat

ppg--

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Batch 4 Tahun 2025 untuk peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama telah diumumkan pada 17 Maret 2026.

Pengumuman ini menjadi momen penting bagi peserta karena menentukan kelulusan sekaligus kelayakan memperoleh sertifikat pendidik.



Peserta kini dapat mengecek status kelulusan secara daring melalui sistem resmi yang telah disediakan.

Peran UKMPPG dalam Sertifikasi Guru

UKMPPG merupakan ujian akhir dalam rangkaian program PPG yang berfungsi mengukur kompetensi calon guru.

Aspek yang dinilai meliputi kemampuan pedagogik, penguasaan materi, serta keterampilan mengelola pembelajaran.



Kelulusan pada tahap ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Cara Melihat Hasil Kelulusan

Peserta dapat memeriksa hasil UKMPPG secara online melalui langkah berikut:

  1. Akses laman resmi UKMPPG
  2. Pilih menu cek kelulusan
  3. Masukkan nomor peserta dan tanggal lahir
  4. Klik untuk melihat hasil

Informasi kelulusan akan langsung ditampilkan sesuai data peserta.

Penetapan Hasil Melalui Evaluasi Nasional

Penentuan kelulusan dilakukan melalui rapat evaluasi yang melibatkan panitia nasional.

Proses tersebut berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2026 dengan meninjau pelaksanaan ujian dan validasi data.

Hasil akhir kemudian ditetapkan dalam dokumen resmi sebagai dasar administrasi lanjutan.

Peluang Ujian Ulang

Bagi peserta yang belum lulus, masih tersedia kesempatan mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan perbaikan agar memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.

Tahapan Setelah Pengumuman

Setelah dinyatakan lulus, peserta akan melalui proses administratif sebelum menerima sertifikat pendidik.

  • 31 Maret 2026: Penerbitan SK Yudisium
  • 7 April 2026: Penerbitan sertifikat pendidik

Tahapan tersebut menjadi proses akhir dalam penetapan status sebagai guru profesional.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya