Kasus Dugaan Pelecehan di KRL Berlanjut, Dosen Unpam Ajukan Laporan Balik
Dosen Unpam--
Perkara dugaan pelecehan yang terjadi di dalam KRL kini berkembang ke ranah hukum. Seorang dosen berinisial FHS melaporkan balik pihak yang menudingnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Depok pada 16 Maret 2026 setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Bantahan atas Tuduhan yang Beredar
FHS membantah keras tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam informasi viral.
Menurutnya, kabar yang beredar telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.
Ia menilai tuduhan tersebut telah merusak nama baik serta profesionalitasnya sebagai pengajar.
Laporan Masuk Kategori Fitnah
Kuasa hukum FHS menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya.
Mengedepankan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan kasus ini, kuasa hukum menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Penanganan secara objektif dinilai penting untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.
Kronologi Dugaan Kejadian
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan di dalam KRL tujuan Stasiun Nambo.
Korban disebut menegur terduga pelaku hingga memicu keributan di dalam gerbong.
Peristiwa tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik secara luas.
Identitas Terduga Ikut Tersebar
Seiring viralnya kasus, identitas terduga pelaku turut beredar di media sosial.
Informasi yang muncul menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen di sebuah perguruan tinggi di Tangerang Selatan.
Hal ini membuat kasus semakin menjadi sorotan publik.
Menanti Hasil Penyelidikan
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum.
Masyarakat diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.