Namun dalam perkembangannya, video itu beredar tanpa persetujuan. Distribusinya meluas melalui pesan berantai hingga media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, dan X.

Potensi Pelanggaran dan Manipulasi Konten

Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk perbuatan melanggar hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangannya, Ipda Maulidya Nur Maharanti menyatakan, “Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.”

Penyelidikan juga menemukan kemungkinan adanya potongan video yang telah diubah atau disebarkan ulang oleh pihak lain dengan tujuan tertentu.

Peringatan Soal Tautan Berbahaya

Seiring tingginya pencarian video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka tautan yang beredar. Banyak link yang mencurigakan berpotensi menjadi sarana kejahatan digital.


Ancaman yang mengintai antara lain pencurian data pribadi hingga akses ilegal ke akun finansial. Karena itu, warga diminta tidak ikut menyebarluaskan maupun mengunduh konten tersebut.

Kepolisian mengimbau agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak untuk menghindari dampak hukum dan risiko keamanan siber.