Lima mantan tawanan perang (POW) Korea Selatan kembali memenangkan gugatan ganti rugi terhadap Korea Utara dan pemimpinnya, Kim Jong-un.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (16/5/2024), yang memerintahkan Korea Utara dan Kim Jong-un untuk membayar kompensasi sebesar 21 juta won (sekitar Rp245 juta) kepada masing-masing dari lima mantan POW.
>>> Rahasia Bugar Jun Ji-hyun di Usia 45: Diet Ketat dan Olahraga Intens
Kelima mantan tawanan perang ini sebelumnya ditawan selama Perang Korea (1950-1953) dan berhasil melarikan diri dari Korea Utara pada awal tahun 2000-an.
Mereka mengajukan gugatan dengan klaim bahwa mereka dipaksa bekerja di tambang-tambang di Korea Utara bahkan setelah gencatan senjata pada tahun 1953 menghentikan perang.
Para penggugat menuntut kompensasi sebesar 21 juta won per orang, dan pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan tersebut.
Ini merupakan kali ketiga pengadilan Korea Selatan mengeluarkan putusan serupa.
>>> Sopir Taksi Busan Ungkap Rahasia Kuliner Tersembunyi Kota Pelabuhan
Putusan Serupa Sebelumnya
Sebelumnya, pengadilan telah mengeluarkan putusan yang sama pada tahun 2020 dan 2023.
Pada Juli 2020, pengadilan memerintahkan Korea Utara dan Kim Jong-un untuk membayar kompensasi yang sama kepada dua mantan POW.
Kemudian, pada tahun 2023, putusan serupa dikeluarkan untuk tiga mantan POW lainnya.
Kasus ini menyoroti penderitaan yang dialami oleh para tawanan perang Korea Utara dan upaya mereka untuk mencari keadilan serta kompensasi atas kerja paksa yang mereka alami.
>>> Mahasiswa Korsel Sewakan ID demi Tiket Festival, Berujung Calo
Meskipun putusan pengadilan Korea Selatan bersifat simbolis karena sulitnya penegakan hukum terhadap Korea Utara, kemenangan hukum ini memberikan pengakuan atas klaim para korban.