unique visitors counter
⌂ Beranda News DKI Ingatkan Warga Pisahkan Sampah Sisa Pemotongan Hewan Kurban

DKI Ingatkan Warga Pisahkan Sampah Sisa Pemotongan Hewan Kurban

DKI Ingatkan Warga Pisahkan Sampah Sisa Pemotongan Hewan Kurban
Panitia kurban membawa hewan kurban yang telah dipotong pada Idul Adha
A A Ukuran Teks16px

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha untuk memisahkan sampah sisa pemotongan.

Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang berlaku sejak 10 Mei 2026.

>>> Musyif Dini Minta Jamaah Fokus Persiapan Wukuf Jelang Puncak Haji

IN2

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok menyatakan bahwa sekitar 90 persen sisa pemotongan hewan kurban merupakan sampah organik.

"Sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," kata Hasudungan dalam sosialisasi kurban berkualitas secara daring, Senin (18/5/2026).

Limbah organik hewan kurban meliputi kotoran, isi perut (jeroan), dan darah. Limbah ini sebaiknya tidak dibuang ke saluran umum atau tempat pembuangan sampah biasa.

in2

"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," ujar Hasudungan.

Eco Qurban dan Penanganan Limbah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kampanye "Eco Qurban" mengimbau pelaksanaan kurban tanpa mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022.

Warga disarankan menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di lubang tanah. Untuk sapi berbobot 400-600 kg, lubang minimal berukuran 1 m³.

>>> Masalah Pencernaan Bisa Picu Kabut Otak, Ini Penjelasan Ahli

Untuk kambing berbobot 25-35 kg, minimal 0,3 m³.

Limbah hewan kurban juga dapat diolah melalui pengomposan dengan komposter atau biokonversi maggot Black Soldier Fly. Setelah itu, limbah dapat dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Penanganan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan bau tidak sedap dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pembuangan limbah ke badan air juga berisiko merusak ekosistem.

Pemprov DKI menyarankan agar warga menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah, minimal 1 m³ untuk sapi berbobot 400-600 kg dan minimal 0,3 m³ untuk kambing berbobot 25-35 kg.

Selain itu, limbah hewan kurban juga dapat diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, kemudian dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Penanganan limbah yang tidak tepat dapat membuat lingkungan tidak nyaman karena bau yang ditimbulkan serta berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

>>> BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN

Lebih dari itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air dapat merusak ekosistem.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru