Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian ITS, Prof Agus Muhammad Hatta, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan energi nasional.
Peran tersebut terutama dalam penguasaan teknologi energi dan penyiapan sumber daya manusia.
“Perguruan tinggi, SDM, dan riset menjadi bagian penting dalam kebijakan energi nasional. Karena itu, roadmap penguasaan teknologi energi dan kesiapan SDM energi harus segera disiapkan,” ujar Agus.
Ia mencontohkan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) membutuhkan tenaga teknisi dan insinyur dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu menyesuaikan kurikulum untuk mendukung profesi di bidang energi terbarukan dan ekonomi hijau.
Menurut Agus, penyusunan roadmap energi perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini agar target ketahanan dan kemandirian energi nasional pada 2050 hingga 2060 dapat tercapai.
Satya menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 merupakan regulasi dengan hierarki tinggi dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
>>> Pemkab Gianyar Dorong Transformasi Perpustakaan Berbasis TIK
Ia mengingatkan bahwa kewajiban DEN adalah mensosialisasikan kebijakan tersebut, termasuk strategi penurunan emisi karbon, skenario permintaan energi ke depan, dan kemampuan suplai energi.