unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Google Banding Putusan Monopoli, Tolak Lepas Chrome

Google Banding Putusan Monopoli, Tolak Lepas Chrome

Google Banding Putusan Monopoli, Tolak Lepas Chrome
Google Banding Putusan Monopoli, Tolak Lepas Chrome
A A Ukuran Teks16px

Google secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan melakukan praktik monopoli ilegal di pasar mesin pencari.

Dalam dokumen banding yang diajukan, raksasa teknologi itu menolak permintaan untuk melepas browser Chrome.

>>> Jeongyeon TWICE Dipuji Kembalinya Visual Puncak Usai Masalah Kesehatan

IN2

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang menuduh Google menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencari.

Pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa Google melanggar undang-undang antitrust dengan menjadikan Google Search sebagai default di berbagai perangkat.

Hakim juga memerintahkan Google untuk mengizinkan pesaing seperti Bing atau DuckDuckGo bersaing secara lebih adil.

in2

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mewajibkan Google melepas Chrome, yang dianggap sebagai saluran distribusi utama.

Argumen Google

Google berargumen bahwa putusan tersebut tidak berdasar dan akan merugikan konsumen. Perusahaan menyatakan bahwa Chrome adalah produk yang terintegrasi dengan layanan Google lainnya, bukan alat monopoli.

Dalam bandingnya, Google menekankan bahwa pengguna bebas mengganti mesin pencari default kapan saja.

>>> Insta360 Luna Ultra Bocor, Sudah Bisa Dipesan Sekarang!

Perusahaan juga mengklaim bahwa dominasinya di pasar mesin pencari adalah hasil dari kualitas produk, bukan praktik ilegal.

Google menambahkan bahwa melepas Chrome akan menghambat inovasi dan memperlambat pengembangan teknologi baru. Perusahaan berpendapat bahwa intervensi pengadilan justru akan membatasi pilihan konsumen.

Dampak Potensial

Jika banding Google ditolak, perusahaan bisa dipaksa untuk mengubah model bisnisnya secara signifikan.

Chrome saat ini digunakan oleh lebih dari 60% pengguna internet global, menjadikannya pintu gerbang utama ke layanan Google.

Keputusan ini juga bisa menjadi preseden bagi kasus antitrust lain terhadap perusahaan teknologi besar. Pemerintah AS semakin gencar menindak praktik monopoli di sektor digital.

Para analis memperkirakan proses banding akan memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Selama itu, Google tetap bisa mempertahankan praktik bisnisnya saat ini.

>>> Hukum Tao Huawei: Alternatif Baru Pengganti Hukum Moore di Industri Chip

Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi regulasi teknologi di era modern. Hasil akhirnya akan menentukan bagaimana raksasa teknologi beroperasi di masa depan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru