Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) berdomain go. id.
Portal ini memudahkan masyarakat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri.
>>> Roket New Glenn Milik Blue Origin Meledak Saat Uji Mesin
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik pemindaian wajah. Sistem ini terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara Kerja Portal Perlinsos
Setelah verifikasi wajah berhasil, masyarakat dapat memilih jenis program bantuan yang ingin diperiksa kelayakannya. Program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi Mira Tayyiba menjelaskan bahwa sistem akan mengevaluasi sejumlah parameter kelayakan secara transparan.
"Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go. id," kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi.
Proses pemindaian data melibatkan penyaringan terhadap status pekerjaan serta kepemilikan aset pemohon. Hal ini dilakukan untuk mengolah indikator ekonomi agar penentuan status penerima bantuan lebih akurat.
"Misalnya ada pertanyaan ‘Apakah Anda ASN?’ Kalau iya, itu penggugur.
Kemudian ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya," ujarnya.
>>> Drone Rusia Jatuh di Rumania, Dua Orang Terluka
Sistem juga memeriksa parameter lain seperti kondisi ekonomi riil, kepemilikan aset, hingga kelompok desil kesejahteraan masyarakat.
Hasil penilaian kelayakan akan langsung diinformasikan secara terbuka melalui portal Perlinsos maupun aplikasi.
Pemerintah menyediakan fitur sanggah bagi warga yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian. Mekanisme ini mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi yang belum tercatat oleh otoritas terkait.
"Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam," kata Mira.
Data sanggahan akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi ulang. Proses ini memastikan penerima manfaat tetap berada pada kelompok target sasaran, yaitu desil 1 sampai 4.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses teknologi, pemerintah akan mengerahkan petugas pendamping khusus di lapangan. Langkah ini dilakukan agar digitalisasi layanan publik tidak mengeksklusi warga yang membutuhkan bantuan.
>>> Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Mei 2026
"Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas," ujar Mira.
