JPU juga menyebut Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.
>>> Drama Klasik Korea Kembali sebagai Acara Reuni
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.