unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda Hiburan Richard Lee Siap Buka Fakta di Sidang Kasus Kesehatan

Richard Lee Siap Buka Fakta di Sidang Kasus Kesehatan

Richard Lee Siap Buka Fakta di Sidang Kasus Kesehatan
Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Richard Lee menyatakan siap membuka semua fakta di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia datang ke PN Tangerang pada Kamis (18/6) dan mengaku lelah dengan perang opini yang terjadi. Richard memilih menyelesaikan semuanya di hadapan majelis hakim.

>>> Modena Luncurkan Kartu Kredit dan Debit Modena Pay, Strategi Perkuat Ekosistem

alt top

"Saya capek kita perang opini kanan kiri. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," ujar Richard seperti diberitakan detikHot.

Ia menegaskan akan menjawab dengan fakta kebenaran dan mengeluarkan semua data yang dimiliki.

"Saya percaya kalau kemarin ada penggiringan opini, tapi di sini saya akan menjawab dengan fakta," tegasnya.

alt mid

Richard juga membantah tuduhan menjual produk tanpa izin edar. "15 tahun saya enggak pernah jual produk tanpa izin edar.

Semua produk yang saya jual BPOM. Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri," lanjutnya.

>>> Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah

Ia mengaku ikhlas menjalani proses hukum dan menyerahkan putusan kepada hakim. Richard mempersilakan media meliput setiap sidang agar publik bisa melihat langsung.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah penyelidikan dan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Richard juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

>>> JBL Live 780NC dan 680NC Resmi Meluncur, ANC Adaptif dan Baterai 80 Jam

Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru