unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi

Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi

Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi
Ilustrasi: Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi
A A Ukuran Teks16px

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (31/7) terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi dalam persidangan.

>>> 5 Rekomendasi Film Akhir Pekan: Spider-Man: Brand New Day hingga The Truthers

Richard Lee menyampaikan protes dan kekecewaannya kepada majelis hakim.

Ia menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap persidangan dapat berjalan sesuai jadwal.

"Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang.

Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujar Richard Lee.

"Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai.

Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," lanjutnya.

"Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia.

Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," pungkasnya.

Semula, JPU berencana menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut.

>>> 5 Karakter Penting dalam Spider-Man: Brand New Day

Namun, tidak satu pun dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir dapat memenuhi panggilan.

JPU menjelaskan pihaknya telah berupaya menghadirkan para saksi, tapi salah satu saksi berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri agenda sidang.

"Izin Majelis.

Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis," kata JPU.

"Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis.

Izin Majelis."

"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa.

Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir," jelas JPU.

Kasus ini berawal saat Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

>>> Sinopsis The 2nd, Bioskop Trans TV 31 Juli 2026

Kasus kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot