Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pengembalian 50 persen atas pajak jasa hiburan tontonan film bagi rumah produksi.
Kebijakan ini diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan industri perfilman nasional dan memperkuat posisi Jakarta sebagai Kota Sinema.
>>> Jaksa New York Cabut Dakwaan Pemerkosaan terhadap Harvey Weinstein
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengumumkan insentif tersebut dalam acara peluncuran Jakarta Film Commission di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
"Hari ini mungkin akan diumumkan yang selama ini ditunggu oleh teman-teman produser film, yaitu keringanan pokok pajak sebesar 50 persen atas jasa hiburan tontonan film," ujarnya.
Rano menjelaskan skema yang diterapkan adalah pengembalian 50 persen pajak tontonan kepada rumah produksi.
Kebijakan ini disusun melalui pembahasan bersama para produser film dan pengusaha bioskop untuk mencari formulasi yang tepat.
Ia menambahkan bahwa insentif serupa pernah diterapkan di Jakarta, tetapi sempat dihentikan karena adanya undang-undang yang melarangnya.
"Mulai malam ini kita memberitahu kepada produser film Indonesia bahwa pajak tontonan kalian akan kembali kepada kalian 50 persen.
Ini pernah terjadi dulu pada zaman gubernur-gubernur sebelumnya, tetapi memang sempat terputus karena ada undang-undang yang melarangnya. Baru kita lanjutkan lagi," kata Rano.
Dukungan untuk Ekosistem Film Nasional
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif ini diberikan untuk mendukung komitmen Pemprov DKI mengembangkan Jakarta sebagai kota sinema.
"Ada pengembalian 50 persen dari pajak tontonan untuk film-film nasional kepada production house," ujarnya.
>>> Bocoran Xiaomi 18 Pro: Kamera 200MP Ganda, Snapdragon 8 Elite Gen 6, Baterai 7.000mAh
Menurut Lusiana, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang dan mengembangkan ekosistem produksi film nasional.
