unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Perkuat Posisi Kota Sinema, Jakarta Beri Insentif Pajak Film 50 Persen
Hiburan

Perkuat Posisi Kota Sinema, Jakarta Beri Insentif Pajak Film 50 Persen

Ilustrasi insentif pajak film Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pengembalian 50 persen atas pajak jasa hiburan tontonan film bagi rumah produksi.

Kebijakan ini diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan industri perfilman nasional dan memperkuat posisi Jakarta sebagai Kota Sinema.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengumumkan insentif tersebut dalam acara peluncuran Jakarta Film Commission di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

"Hari ini mungkin akan diumumkan yang selama ini ditunggu oleh teman-teman produser film, yaitu keringanan pokok pajak sebesar 50 persen atas jasa hiburan tontonan film," ujarnya.

Rano menjelaskan skema yang diterapkan adalah pengembalian 50 persen pajak tontonan kepada rumah produksi.

Kebijakan ini disusun melalui pembahasan bersama para produser film dan pengusaha bioskop untuk mencari formulasi yang tepat.

Ia menambahkan bahwa insentif serupa pernah diterapkan di Jakarta, tetapi sempat dihentikan karena adanya undang-undang yang melarangnya.

"Mulai malam ini kita memberitahu kepada produser film Indonesia bahwa pajak tontonan kalian akan kembali kepada kalian 50 persen.

Ini pernah terjadi dulu pada zaman gubernur-gubernur sebelumnya, tetapi memang sempat terputus karena ada undang-undang yang melarangnya. Baru kita lanjutkan lagi," kata Rano.

Dukungan untuk Ekosistem Film Nasional

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif ini diberikan untuk mendukung komitmen Pemprov DKI mengembangkan Jakarta sebagai kota sinema.

"Ada pengembalian 50 persen dari pajak tontonan untuk film-film nasional kepada production house," ujarnya.

Menurut Lusiana, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang dan mengembangkan ekosistem produksi film nasional.

"Semakin banyak produksi film nasional yang menjadi tuan rumah di Jakarta, tentu saja pajak tontonan juga akan semakin banyak masuk ke Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Lusiana menambahkan bahwa mekanisme insentif masih disusun dan akan dibahas bersama pengusaha bioskop dalam waktu dekat. "Terkait mekanismenya memang sedang kami susun.

Minggu depan kami akan mengundang para pengusaha bioskop untuk membahasnya. Yang pasti nanti 50 persen akan dikembalikan kepada production house," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.

"Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," kata Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa keringanan pajak tersebut akan melalui Bapenda agar dapat digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.

Kebijakan ini diambil setelah diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tutup Pramono.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru