Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama satuan reserse kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana C3 selama semester pertama 2026.
Tindak pidana C3 meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
>>> Malaysia Perpanjang Kontrak Pencarian MH370 untuk Satu Tahun Lagi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Mapolda Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Ia didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo.
Dian mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimum bersama jajaran Polres dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap kasus Curat, Curas, dan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten," ujar Dian.
>>> Battery Health iPhone Cepat Menurun? Hindari 5 Kebiasaan Ini
Selama periode Januari hingga 19 Juni 2026, Polda Banten menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3.
Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.
Selain mengungkap ratusan kasus, penyidik mengamankan 290 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana C3.
Polisi juga menyita 284 barang bukti dengan nilai kerugian korban yang berhasil diungkap mencapai Rp1.159.474.000.
>>> Rekomendasi Laptop Arsitektur di Bawah Rp10 Juta, Cocok untuk Mahasiswa hingga Profesional
Menurut Dian, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan selama semester pertama 2026.