Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) yang disampaikan BPK diterima sebagai momentum koreksi total demi tata kelola pemerintahan yang bersih.
>>> Gaji SPPG MBG 2026 Terbaru: Nominal Lengkap Per Posisi dan Status PPPK
Auditor BPK menyatakan opini disclaimer ini dampak langsung dari proses hukum kasus ijon proyek yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, serta beberapa catatan lain yang perlu diperbaiki.
Langkah Strategis Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi yang dipimpin Asep Surya Atmaja telah menyusun langkah-langkah strategis sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan mitigasi cepat.
Langkah pertama adalah kooperatif terhadap hukum dengan mendukung penuh penuntasan proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung dan menjamin transparansi informasi bagi aparat penegak hukum.
Kedua, evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa seluruh paket proyek APBD dan APBD Perubahan untuk memutus mata rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek.
>>> Cara Cek Status Penerima KLJ Juni 2026, Begini Langkah Lengkapnya
Ketiga, berkoordinasi dan pendampingan intensif dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan dan memulihkan validitas pencatatan aset daerah.
“Kami menghormati keputusan BPK RI.
Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Asep dalam keterangan resmi, Selasa, 30 Juni 2026.
Asep menegaskan prioritas utama saat ini adalah reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal dengan mengedepankan integritas.
>>> MPLS Ramah 2026: Aturan Baru, Durasi 5 Hari, dan Materi Wajib Nasional
“Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” ujarnya.
