unique visitors counter
⌂ Beranda News Gaji SPPG MBG 2026 Terbaru: Nominal Lengkap Per Posisi dan Status PPPK

Gaji SPPG MBG 2026 Terbaru: Nominal Lengkap Per Posisi dan Status PPPK

Gaji SPPG MBG 2026 Terbaru: Nominal Lengkap Per Posisi dan Status PPPK
Ilustrasi: Gaji SPPG MBG 2026 Terbaru: Nominal Lengkap Per Posisi dan Status PPPK
A A Ukuran Teks16px

Badan Gizi Nasional telah mengumumkan skema pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini memicu banyak pertanyaan mengenai besaran gaji yang diterima pekerja di dapur MBG.

>>> Cara Cek Tagihan Listrik PLN Terbaru, Bisa Lewat HP Tanpa Antre

Informasi yang beredar selama ini sering simpang siur. Padahal, besaran gaji sangat bervariasi tergantung posisi, daerah, dan status kepegawaian.

Kisaran Gaji SPPG MBG Secara Umum

Gaji SPPG MBG berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan.

Posisi supervisor dapur menerima nominal tertinggi, sedangkan tenaga sanitasi atau helper berada di kisaran terendah.

in2

Besaran ini dipengaruhi oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi dapur beroperasi. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, nominalnya bisa lebih tinggi.

Berikut rincian kisaran gaji per posisi: Supervisor Dapur Rp4.000.000–Rp7.000.000, Juru Masak Utama Rp3.000.000–Rp5.000.000, Tim Distribusi/Driver Rp2.500.000–Rp4.500.000, dan Asisten Koki/Food Handler Rp2.500.000–Rp3.800.000.

Gaji Pegawai Inti yang Diangkat Jadi PPPK

Pegawai inti SPPG seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan akan menerima gaji sesuai golongan PPPK setelah resmi diangkat per 1 Februari 2026.

Nominalnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp3.627.500, golongan XIII Rp3.781.000, golongan XIV Rp3.940.900, golongan XV Rp4.107.600, golongan XVI Rp4.281.400, dan golongan XVII (tertinggi) Rp4.462.500.

Penyesuaian gaji ini berlaku di luar tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada status ASN.

>>> Cara Cek Bansos Jateng 2026 Lewat HP, Cukup Modal NIK KTP

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi akan masuk skema ini.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru