Badan Gizi Nasional telah mengumumkan skema pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini memicu banyak pertanyaan mengenai besaran gaji yang diterima pekerja di dapur MBG.
Informasi yang beredar selama ini sering simpang siur. Padahal, besaran gaji sangat bervariasi tergantung posisi, daerah, dan status kepegawaian.
Kisaran Gaji SPPG MBG Secara Umum
Gaji SPPG MBG berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan.
Posisi supervisor dapur menerima nominal tertinggi, sedangkan tenaga sanitasi atau helper berada di kisaran terendah.
Besaran ini dipengaruhi oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi dapur beroperasi. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, nominalnya bisa lebih tinggi.
Berikut rincian kisaran gaji per posisi: Supervisor Dapur Rp4.000.000–Rp7.000.000, Juru Masak Utama Rp3.000.000–Rp5.000.000, Tim Distribusi/Driver Rp2.500.000–Rp4.500.000, dan Asisten Koki/Food Handler Rp2.500.000–Rp3.800.000.
Gaji Pegawai Inti yang Diangkat Jadi PPPK
Pegawai inti SPPG seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan akan menerima gaji sesuai golongan PPPK setelah resmi diangkat per 1 Februari 2026.
Nominalnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp3.627.500, golongan XIII Rp3.781.000, golongan XIV Rp3.940.900, golongan XV Rp4.107.600, golongan XVI Rp4.281.400, dan golongan XVII (tertinggi) Rp4.462.500.
Penyesuaian gaji ini berlaku di luar tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada status ASN.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi akan masuk skema ini.
Siapa yang Berhak Diangkat Jadi ASN PPPK?
Pengangkatan ASN PPPK hanya berlaku untuk pegawai inti SPPG yang sudah lama bertugas, bukan untuk seluruh tenaga kerja dapur MBG.
Posisi yang termasuk adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Relawan dapur dan tenaga operasional harian tidak termasuk dalam skema ini. Pegawai inti harus melalui tahapan seleksi, mulai dari melengkapi berkas, mendaftar, mengikuti CAT, hingga lulus kompetensi.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji SPPG
Beberapa faktor yang memengaruhi gaji antara lain lokasi dapur, status kepegawaian, sertifikasi kompetensi, masa kerja, dan kapasitas dapur.
Kombinasi faktor ini membuat gaji antar daerah bisa berbeda jauh meski posisinya sama.
Pelamar perlu mengecek kebijakan masing-masing unit SPPG di wilayahnya.
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan
Karyawan MBG yang terikat kontrak resmi berhak atas jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Waktu istirahat yang layak juga menjadi standar kerja.
Bagi pegawai inti yang sudah resmi PPPK, tunjangan yang diterima jauh lebih lengkap. Kepastian status ini membuka akses pada hak kepegawaian secara nasional.