Komisi Eropa kini mulai menegakkan aturan transparansi kecerdasan buatan (AI) yang tertuang dalam AI Act 2024.
Aturan ini mewajibkan perusahaan, institusi, badan, dan lembaga untuk memberi label yang jelas pada konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh AI.
Uni Eropa telah menyiapkan seperangkat ikon khusus untuk keperluan ini, yaitu "AI", "AI Generated", dan "AI Modified".
Label tersebut harus diterapkan pada gambar, audio, dan video yang menyerupai orang, objek, tempat, entitas, atau peristiwa nyata (deepfake).
Selain itu, label juga wajib untuk alat pengenalan emosi dan kategorisasi biometrik, serta teks yang dipublikasikan untuk menginformasikan publik tentang hal-hal yang menjadi kepentingan umum tanpa tinjauan atau kontrol editorial manusia.
Kewajiban bagi Perusahaan dan Sanksi
Perusahaan juga diwajibkan memberi tahu pengguna ketika mereka berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot, bukan dengan manusia sungguhan.
Bagi perusahaan yang gagal mematuhi aturan, sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berat. Mereka terancam denda hingga €15 juta atau 3% dari omzet tahunan.
Sementara itu, institusi, badan, dan lembaga Uni Eropa dapat didenda hingga €750.000. Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta perusahaan mid-cap kecil, akan diterapkan sanksi proporsional.