Indonesia memiliki peluang ekonomi digital yang jauh lebih besar jika regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun Deloitte Access Economics memperkirakan reformasi kebijakan digital yang mendukung inovasi dapat menciptakan tambahan nilai ekonomi hingga US$32,7 miliar atau sekitar Rp587,65 triliun pada 2035.
>>> Uhm Jung-hwa Percaya Diri Bawa Aksi Lautan di Sekuel 'Okay! Madam'
Temuan ini menarik karena Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
Pertumbuhan penggunaan internet, berkembangnya platform digital, dan semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) membuat kebutuhan terhadap aturan yang tepat ikut meningkat.
Enam Bidang Kebijakan yang Dikaji
Laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy menilai enam bidang kebijakan digital.
Bidang yang dikaji mencakup data dan privasi, perdagangan digital dan lintas negara, persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, serta tata kelola AI.
Berdasarkan pemodelan dalam riset itu, reformasi kebijakan digital yang mendukung inovasi berpotensi meningkatkan PDB Indonesia sebesar 1,1 persen pada 2035.
Selain itu, kebijakan tersebut diperkirakan dapat menciptakan hingga 870.000 lapangan kerja setara penuh waktu serta meningkatkan upah riil sebesar 1,2 persen.
Artinya, persoalan regulasi digital tidak hanya berkaitan dengan aturan bagi perusahaan teknologi.
Dampaknya bisa meluas ke produktivitas bisnis, kesempatan kerja, pendapatan pekerja, hingga kemampuan pelaku usaha Indonesia untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
>>> 'Flex X Cop' Musim 2 Janjikan Aksi Lebih Spektakuler dan Dinamika Baru
Tata Kelola Data Jadi Sumber Potensi Terbesar
Dari enam bidang yang dianalisis, tata kelola data menjadi salah satu bagian yang paling menjanjikan bagi ekonomi Indonesia.
Riset tersebut memperkirakan kebijakan tata kelola data yang mendukung inovasi dapat memberikan tambahan PDB hingga US$17,3 miliar atau sekitar Rp310,9 triliun pada 2035.

