Polda Banten meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kejahatan C3, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
>>> 5 Rekomendasi HP Samsung 2026 untuk Fotografi, Gaming, dan Multitasking
"Kejahatan C3 sangat meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas," ujar Dian Setyawan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penadah Juga Target Utama
Selain memburu pelaku utama, Polda Banten juga fokus pada para penadah barang hasil kejahatan.
Dian menegaskan bahwa mata rantai kejahatan tidak akan putus jika masih ada pihak yang menampung hasil tindak pidana.
>>> PDC dan Pemkot Prabumulih Perkuat Sinergi Pengembangan Kompetensi SDM Lokal
"Tidak ada ampun bagi penadah. Mereka bagian dari rantai kejahatan yang membuat aksi pencurian terus terjadi.
Kami akan menindak sesuai hukum," tegasnya.
Dirreskrimum juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.
Kendaraan yang dijual di bawah harga pasar dan identitas tidak jelas berpotensi merupakan hasil kejahatan.
>>> Sound of Panca Rilis Album OST Film Menang Untuk Kalah
"Jangan membeli kendaraan hasil kejahatan. Selain merugikan korban, pembeli bisa berhadapan dengan hukum jika terbukti mengetahui barang tersebut hasil tindak pidana," pungkasnya.
