Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Juli 2026. Keputusan ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik seharusnya dilakukan setiap tiga bulan.
Pada triwulan III 2026, evaluasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara menjadi acuan.
Meskipun secara perhitungan tarif seharusnya naik, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Tarif listrik non-subsidi untuk pelaku usaha juga tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, tarif listrik subsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM tetap sama.
Rincian Tarif Listrik Juli 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan yang tidak mengalami kenaikan pada Juli 2026.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif masing-masing golongan, masyarakat dapat mengakses situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan.