unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Regulasi Universitas Digital Dinilai Belum Menyesuaikan Teknologi
News

Regulasi Universitas Digital Dinilai Belum Menyesuaikan Teknologi

Ilustrasi universitas digital Indonesia
Regulasi Universitas Digital Dinilai Belum Menyesuaikan Teknologi
A A Ukuran Teks16px

Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) menyoroti kekosongan regulasi terkait universitas digital yang dinilai menimbulkan banyak masalah, termasuk dalam akreditasi dan penilaian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI, Prof Hamdan Zoelva, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR, Selasa (29/9/2026).

Prof Hamdan menjelaskan ada tiga model pendidikan di Indonesia, yaitu tatap muka, pendidikan jarak jauh (PJJ), dan pendidikan digital yang diterapkan UICI.

Saat ini, UICI memiliki hampir 3.000 mahasiswa aktif dari Sabang hingga Merauke dan sudah menggelar wisuda sarjana sebanyak dua kali.

Menurut Prof Hamdan, pendidikan digital berbeda dengan PJJ dan tatap muka karena mahasiswa tidak pernah bertemu kampus secara fisik maupun dosen secara langsung.

Mahasiswa mengikuti perkuliahan penuh secara digital hingga lulus.

Tantangan Regulasi dan Sistem Pembelajaran

Rektor UICI, Prof Asep Saefuddin, menegaskan bahwa meskipun perkuliahan dilakukan daring, UICI menggunakan sistem manajemen pembelajaran (LMS).

Praktikum dapat dilakukan dengan teknologi augmented reality (AR) dan virtual reality (VR).

Prof Asep menyebut kekosongan regulasi menjadi tantangan karena UICI masih dianggap sebagai PJJ.

Padahal, PJJ adalah tipe kedua dari pendidikan, selain tipe pertama yaitu offline kampus.

Prof Asep menjelaskan bahwa PJJ masih memerlukan unit program belajar jarak jauh (UPBJJ) dalam bentuk gedung fisik.

Dengan teknologi digital dan kecerdasan buatan, pendidikan jarak jauh seharusnya bisa dilakukan tanpa gedung fisik.

Ia berharap hambatan tersebut dapat diakomodasi dalam RUU yang sedang dibahas.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru