Gaji Kepala SPPG 2026 kini menjadi perbincangan hangat setelah ribuan kepala dapur program Makan Bergizi Gratis resmi diangkat sebagai ASN PPPK.
Banyak informasi simpang siur di media sosial mengenai nominal gaji yang diterima. Ada yang menyebut belasan juta, ada pula yang jauh lebih kecil.
>>> Rusia Mulai Impor Bensin dari India untuk Atasi Kelangkaan
Berdasarkan regulasi resmi dan pernyataan Badan Gizi Nasional, gaji Kepala SPPG mengikuti aturan baku PPPK golongan tertentu, bukan angka sembarangan.
Besaran Gaji Pokok Kepala SPPG 2026
Gaji Kepala SPPG 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kepala SPPG ditempatkan di Golongan III dengan gaji pokok mulai Rp2.206.500 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp3.201.200 untuk masa kerja maksimal 27 tahun.
Nominal tersebut berlaku bagi Kepala SPPG yang berasal dari jalur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja yang menambah total penghasilan bulanan.
Dasar Hukum dan Status Kepegawaian
Pengangkatan Kepala SPPG sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 17 dan 62.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan hampir seluruh Kepala SPPG yang sudah lama bertugas akan resmi berstatus ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.
>>> Hp Gaming Harga Terjangkau 2026, Ini Pilihan Terbaik dengan Performa Gahar
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan hanya pegawai inti dengan fungsi strategis yang masuk skema ini, yaitu Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan
Selain gaji pokok, Kepala SPPG PPPK berhak atas tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2 persen per anak maksimal dua anak.
Mereka juga mendapat tunjangan pangan berupa uang makan atau beras, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.
Fasilitas operasional berupa motor listrik juga disediakan dengan harga beli sekitar Rp42 juta per unit untuk menunjang mobilitas di lapangan.
Proses Pengangkatan Menjadi PPPK
Pengangkatan tidak otomatis. Pegawai inti SPPG harus melengkapi administrasi, mengikuti Computer Assisted Test (CAT), dan menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK.
Formasi Kepala SPPG menjadi porsi terbesar dari total 32 ribu formasi PPPK Badan Gizi Nasional tahap kedua.
>>> AS dan Iran Gelar Perundingan Tidak Langsung di Doha
Seluruh calon wajib melalui seleksi resmi sebelum menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK.