Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran tambahan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda).
Penyaluran ini merupakan respons atas banyaknya pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai PPPK.
Tito menyebutkan dukungan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya sebanyak 546 daerah, sebesar Rp18,9 triliun,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (10/08/2026).
Namun, angka ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bantuan kas daerah sebesar Rp20,5 triliun untuk 490 daerah.
Tito menjelaskan total Rp19,8 triliun yang disiapkan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp10 triliun dan tambahan anggaran daerah atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8 triliun.