Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar pemberian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
>>> 8 Rekomendasi HP Murah untuk Pelajar 2026: RAM Lega, Baterai Badak, Harga Pelajar!
Pada 2026, besaran gaji pokok PPPK untuk golongan tertentu masih mengacu pada ketentuan tersebut. Terdapat lima golongan dengan nominal tertinggi, yaitu golongan XIII hingga XVII.
Rincian Gaji Pokok PPPK Tertinggi
Golongan XIII memiliki gaji pokok berkisar Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Besaran yang diterima bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Golongan XIV memperoleh gaji pokok mulai dari Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500. Sementara itu, golongan XV berada di rentang Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
>>> Review Redmi M100: 'Monster' Baterai 7.900 mAh dari Xiaomi, Solusi Ampuh Anti Low Battery Anxiety!
Golongan XVI mendapatkan gaji pokok sekitar Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600. Adapun golongan XVII menempati posisi tertinggi dengan kisaran Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
Perlu dicatat, gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan PPPK. Namun, angka ini tetap menjadi perhatian utama bagi pegawai untuk mengetahui gambaran pendapatan berdasarkan golongannya.
Mengapa Besaran Gaji PPPK Berbeda?
Besaran gaji pokok PPPK berbeda-beda karena dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi acuan pemberian gaji bagi PPPK.
