Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN) apabila tidak segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu tersebut berpotensi dikenai sanksi penutupan.
>>> PGEO Fokus Kejar Kapasitas 1 GW Panas Bumi pada 2028
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyatakan bahwa dari seluruh SPPG yang ada, sebanyak 155 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki SLHS.
Sementara itu, sebanyak 68 SPPG lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan penerbitan SLHS. "Sebanyak 68 tengah mengurus penerbitan SLHS.
Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS," kata Hendra, Minggu, 9 Agustus 2026.
>>> Pentagon Desak Perusahaan AS Percepat Produksi Persenjataan Utama
Pentingnya SLHS bagi SPPG
SLHS merupakan persyaratan yang berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.
Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemenuhan standar tersebut penting untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan pangan.
Karena itu, pengurusan SLHS menjadi bagian penting yang harus dipenuhi oleh SPPG agar dapat menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan.
>>> 6 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah, Warga Lebak Bertahan di Tengah Ancaman Rumah Roboh
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menjelaskan tidak seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS otomatis akan ditutup.
