PT Pertamina (Persero) telah menyelesaikan penataan atau perampingan 31 entitas bisnis hingga akhir semester pertama 2026.
Langkah ini dilakukan melalui aksi penggabungan (merger), divestasi bisnis non-inti, dan likuidasi entitas nonaktif (dormant), khususnya di sektor hulu minyak dan gas.
>>> Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Pertamina juga menata dan merampingkan struktur grup untuk meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan, efisiensi, serta kualitas tata kelola.
Agung dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (4/7/2026) menyatakan bahwa entitas hulu migas yang dormant selama ini tidak memiliki pengeluaran operasional maupun gaji direksi atau komisaris.
Meski demikian, entitas tersebut tetap dilikuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group.
>>> China Usul Perluas Aturan E-Commerce, Perketat Pengawasan Platform Digital
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan proses perampingan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pertamina melibatkan instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum dan auditor, dalam proses ini.
>>> Kemacetan Jakarta Masih Tinggi, Pengamat Nilai Pengguna Transportasi Massal Belum Ideal
Selain itu, Pertamina berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara dan Badan Pengaturan BUMN sebagai pemegang saham.
