Perjanjian pranikah Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan setebal 40 halaman. Dokumen itu disebut sebagai perjanjian pranikah terlengkap.
Menurut sumber Daily Mail, perjanjian tersebut mencakup perlindungan aset Swift yang mencapai US$2 miliar atau sekitar Rp35,9 triliun.
Sementara itu, Kelce memiliki harta sekitar US$70-90 juta.
Selain harta, perjanjian itu juga mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh diungkap ke publik. Termasuk jika Swift ingin menulis lagu tentang rumah tangga mereka.
Pandangan Pengacara
Pengacara perceraian Jacqueline Newman menilai perjanjian itu sebenarnya sederhana. "Apa yang menjadi milik Taylor sekarang akan tetap miliknya, begitu pula Travis," ujarnya.
>>> Bull Luncurkan Smart Super Charging Station Ultra 300W dengan 8 Port
Newman menambahkan, jika ada investasi bersama seperti rumah, keduanya akan mendapatkan kembali investasi plus apresiasi. Ia yakin Swift akan mempertahankan hak atas karya kreatifnya.
Pengacara Sarah Luetto juga menyebut perjanjian itu bisa mencakup kerahasiaan dan privasi. NDA di dalamnya mencegah mereka membahas perjanjian kecuali dengan kuasa hukum dan akuntan.
>>> Dwayne Johnson Konfirmasi Moana 3 Mulai Dibahas
Taylor Swift dan Travis Kelce resmi menikah di Madison Square Garden, New York, pada 3 Juli 2026. Adam Sandler menjadi penghulu pernikahan mereka.
