Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang baru membuat penambang kesulitan menjual bijih ke smelter dalam negeri.
Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengungkapkan banyak smelter ingin membeli bijih nikel di bawah HPM yang berlaku.
Padahal, nilai transaksi tersebut menjadi acuan penambang dalam bertransaksi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
"Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti," kata Djoko saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Dia menilai smelter nikel juga mencari peluang untuk memanfaatkan bijih nikel murah, sehingga margin keuntungan mereka cukup besar.