Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang baru membuat penambang kesulitan menjual bijih ke smelter dalam negeri.
Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengungkapkan banyak smelter ingin membeli bijih nikel di bawah HPM yang berlaku.
>>> Harga Emas Antam 6 Juli 2026 Stabil di Rp2.670.000 per Gram
Padahal, nilai transaksi tersebut menjadi acuan penambang dalam bertransaksi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
>>> Lirik Lagu Tulus Teh Hijau dan Maknanya, Single Terbaru yang Viral
"Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti," kata Djoko saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
>>> DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Dia menilai smelter nikel juga mencari peluang untuk memanfaatkan bijih nikel murah, sehingga margin keuntungan mereka cukup besar.
