Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal resmi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
MPLS 2026 akan dilaksanakan serentak pada 13 hingga 17 Juli 2026, bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat, sesuai arahan resmi Kemendikdasmen.
Dasar Hukum Pelaksanaan MPLS 2026
Pelaksanaan MPLS 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan menghadirkan konsep "MPLS Ramah" yang bebas kekerasan.
Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Buku Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 yang dapat diunduh melalui portal resmi cerdasberkarakter. kemendikdasmen.
go. id/mplsramah.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2026
MPLS 2026 secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, serta pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.
Beberapa larangan yang wajib dipatuhi penyelenggara MPLS antara lain: melakukan perpeloncoan atau perundungan, memungut biaya atau sumbangan, memberikan tugas tidak relevan, menggunakan atribut tidak berkaitan, melibatkan alumni sebagai panitia, dan melibatkan siswa yang tidak memenuhi syarat sebagai pendamping.
Orang tua yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar
Sekolah yang melanggar ketentuan MPLS Ramah 2026 dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak tertentu, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan struktural.
Ketegasan sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan kasus perpeloncoan yang sempat marak beberapa tahun terakhir.
Perbedaan Materi MPLS SD, SMP, dan SMA
Materi MPLS 2026 dirancang berbeda di setiap jenjang, menyesuaikan usia dan kebutuhan perkembangan siswa baru.
Untuk SD, fokus pada adaptasi lingkungan dan tata tertib dasar dengan maksimal 5 jam per hari.
SMP lebih menekankan karakter, minat bakat, dan adaptasi remaja, sementara SMA/SMK mengarah ke peminatan, jurusan, dan persiapan karier.
Jenjang SMK juga menambahkan pengenalan budaya kerja 5R atau 5S sebagai bekal dunia industri.
Meski jadwal nasional sudah ditetapkan, sekolah tertentu seperti sekolah berasrama atau Sekolah Luar Biasa memiliki kelonggaran durasi.
Orang tua tetap perlu mengecek pengumuman resmi dari sekolah masing-masing karena kalender pendidikan daerah kadang memiliki penyesuaian sendiri.