unique visitors counter
⌂ Beranda News Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, SMA Resmi Mulai 13 Juli, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, SMA Resmi Mulai 13 Juli, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, SMA Resmi Mulai 13 Juli, Ini Rincian Lengkapnya
Ilustrasi: Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, SMA Resmi Mulai 13 Juli, Ini Rincian Lengkapnya
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal resmi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

MPLS 2026 akan dilaksanakan serentak pada 13 hingga 17 Juli 2026, bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027.

>>> Jangan Panik Saat Harga Saham Turun, Ini Alasannya

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat, sesuai arahan resmi Kemendikdasmen.

Dasar Hukum Pelaksanaan MPLS 2026

Pelaksanaan MPLS 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan menghadirkan konsep "MPLS Ramah" yang bebas kekerasan.

in2

Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Buku Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 yang dapat diunduh melalui portal resmi cerdasberkarakter. kemendikdasmen.

go. id/mplsramah.

Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2026

MPLS 2026 secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, serta pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.

Beberapa larangan yang wajib dipatuhi penyelenggara MPLS antara lain: melakukan perpeloncoan atau perundungan, memungut biaya atau sumbangan, memberikan tugas tidak relevan, menggunakan atribut tidak berkaitan, melibatkan alumni sebagai panitia, dan melibatkan siswa yang tidak memenuhi syarat sebagai pendamping.

Orang tua yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor ke dinas pendidikan setempat.

>>> Kebiasaan yang Dilakukan Hampir Semua Pengguna Smartphone Setelah Bangun Tidur

Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar

Sekolah yang melanggar ketentuan MPLS Ramah 2026 dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak tertentu, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan struktural.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot