unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
News

DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

DPR dukung Perpres anti LGBTQ
Mobil Tabrak Kerumunan Pride Parade di Berlin, Satu Orang Tewas
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 itu mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.

Anggota DPR Oleh Soleh menilai penerbitan perpres tersebut sudah sangat tepat. Menurutnya, penyebaran budaya LGBT memang menjadi ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius.

"Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang dikutip dari laman DPR, Senin (6/7/2026).

Perpres ini menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029, atau selama masa pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Gerakan LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Oleh Soleh mengatakan, saat ini banyak muncul perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Ia menilai negara memiliki kewajiban mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang," kata politikus PKB tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru