Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi bercerai pada Rabu (8/7) melalui putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa sesuai kesepakatan mediasi. Namun, Insanul tetap bisa menemui anaknya dengan sejumlah syarat.
>>> CORTIS: Grup K-Pop yang Mendobrak Formula dengan Kebebasan Kreatif
Syarat Pertemuan dengan Anak
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyatakan Insanul dapat bertemu anak dengan menyesuaikan jadwal sekolah dan berdasarkan keinginan anak.
Komunikasi untuk mengajak anak bertemu tidak dilakukan langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak yang bernama Mawar.
"Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat.
Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silakan," kata Idrus.
>>> Asus ROG Gjallar Gaming Soundbar Hadir dengan Subwoofer Nirkabel
Idrus menegaskan bahwa akses pertemuan diberikan sepanjang tidak mengganggu pendidikan anak dan keinginan anak untuk bertemu ayahnya.
Putusan Pengadilan
Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Mawa beserta tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari Insanul.
Insanul diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut'ah Rp46,2 juta, dan nafkah iddah Rp30 juta.
>>> 5 HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik 2026, Performa Flagship Harga Terjangkau
Setelah perceraian, komunikasi antara Mawa dan Insanul menjadi sangat terbatas.
