Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
Rumah tersebut sebelumnya digeledah oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
>>> Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Wujudkan Indonesia Bebas Sampah
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan lembaganya telah memeriksa LHKPN Febrie.
Hasilnya, KPK menduga Febrie menggunakan pihak lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga untuk kepemilikan rumah tersebut.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ujar Aminudin kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
>>> Jadwal Bola Hari Ini: Live Streaming Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026
Dalam LHKPN 2025, Febrie hanya mencantumkan lima objek tanah dan bangunan.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, tanah di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta dan Rp644 juta, tanah di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp10,82 miliar.
Total harta tanah dan bangunan yang dilaporkan Febrie mencapai Rp14,85 miliar.
>>> BRI Perluas Akses Investasi Lewat ORI030 Berkupon 7,00%
Bloomberg Technoz telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Febrie, namun belum mendapat respons hingga berita diterbitkan.
