Tim gabungan investigasi Kepolisian Republik Indonesia belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret nama Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan timnya masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman.
>>> DPRD Jakarta: Pembebasan Lahan Cawang Bisa Jadi Contoh Wilayah Lain
“Saat sekarang penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
>>> Baru Bebas Sebulan, Residivis Curanmor di Tangerang Kembali Ditangkap
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan klasterisasi terkait tiga objek perkara. Hal ini menyusul temuan barang bukti dari penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu terakhir.
>>> Polri Dalami Kepemilikan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Dia menambahkan, tim gabungan investigasi telah memeriksa 15 saksi terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.

