Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan tambahan kuota produksi batu bara melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah ini bertujuan menjaga keandalan pasokan listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan penambahan alokasi dilakukan secara selektif.
Alokasi tambahan hanya diperuntukkan bagi PT PLN (Persero).
"Untuk yang batu bara [tambahan] hanya diperuntukkan untuk yang PLN. Itu aja," ungkap Tri saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7/2026) petang.
Terkait tenggat waktu pengajuan revisi RKAB yang dibatasi hingga 31 Juli 2026, Tri mempersilakan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan.
Ditjen Minerba akan menyaring secara ketat setiap pengajuan yang masuk.
"Enggak, enggak [menunggu sampai 31 Juli]. Ya silakan masukin, silakan.
Kalau misalnya ini [tidak sesuai] kan tinggal ditolak-tolakin doang. Jangan sampai ada oversupply.
Itu aja," tambah Tri.