Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pembatalan kehadirannya dalam konferensi pers Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Konferensi pers itu membahas penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut terjadi setelah diskusi antara KPK dan penyidik kepolisian.
Hasil diskusi menyimpulkan bahwa penjelasan KPK cukup disampaikan langsung kepada penyidik, tanpa perlu diumumkan ke publik.
"Setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers.
Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
KPK meminta publik tidak membangun asumsi bahwa perubahan susunan konferensi pers tersebut berkaitan dengan penanganan perkara.
Polisi sebelumnya menggeledah salah satu rumah di Sentul, Bogor, terkait kasus korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.