Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt.
Jampidsus) Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara profesional.
>>> Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rudi menyatakan pelimpahan perkara tidak berarti Kejaksaan Agung bekerja sendiri. Penyidik Jampidsus akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu.
>>> Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan bukan begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Sinergi tersebut dilakukan melalui pendalaman alat bukti dan barang bukti bersama penyidik Polri sebelum perkara dikembangkan lebih lanjut.
>>> Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi
"Ya, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

