Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembahasan mengenai joint investigation dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pertemuannya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) hanya bersifat koordinasi dan supervisi.
>>> Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
"Hasil diskusi kami semalam lebih banyak membahas bagaimana proses koordinasi dan supervisi.
Jadi tidak atau belum dibahas terkait dengan masalah joint investigation," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
>>> Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Syaratnya
Asep menegaskan KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara yang saat ini masih ditangani Kortastipidkor Polri.
>>> Profil Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Jadi Tersangka KPK
Menurut dia, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.
