unique visitors counter
⌂ Beranda › News › KPK Bantah Ada Pembahasan Joint Investigation dengan Polri di Kasus Febrie
News

KPK Bantah Ada Pembahasan Joint Investigation dengan Polri di Kasus Febrie

KPK memberikan keterangan pers
KPK Bantah Ada Pembahasan Joint Investigation dengan Polri di Kasus Febrie
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembahasan mengenai joint investigation dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pertemuannya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) hanya bersifat koordinasi dan supervisi.

"Hasil diskusi kami semalam lebih banyak membahas bagaimana proses koordinasi dan supervisi.

Jadi tidak atau belum dibahas terkait dengan masalah joint investigation," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Asep menegaskan KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara yang saat ini masih ditangani Kortastipidkor Polri.

Menurut dia, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru