Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
>>> Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Syaratnya
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ia dipercaya menjalankan tugas Plt Jampidsus hingga ditetapkan pejabat definitif.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono," ujar Anang kepada awak media, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menjelaskan langkah ini untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Ia memastikan pergantian kepemimpinan tidak memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
>>> Profil Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Jadi Tersangka KPK
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
>>> Harga Emas Antam 11 Juli 2026 Naik Rp5.000 Jadi Rp2.655.000 per Gram
Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah adanya proses hukum yang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
