Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
>>> Kasus Gratifikasi Febrie Dilimpahkan ke Kejagung: Bentuk Sinergi
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
FA diduga terlibat dalam penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan tindak pidana korupsi lainnya.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Selain FA, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
>>> China Siaga Hadapi Topan Bavi yang Picu Hujan Lebat Meluas
Totok menjelaskan, DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Selama penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Polri dan Kejaksaan Agung juga menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara yang berkaitan dengan kasus ini kepada Korps Adhyaksa.
>>> 7 HP Gaming Rp1 Jutaan Juli 2026, Spek Mumpuni untuk Gaming Harian
Hal ini dilakukan demi sinergitas penegakan hukum.

