Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri ini disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
>>> Apple Gugat OpenAI atas Pencurian Rahasia Dagang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan penegakan hukum berlangsung profesional tanpa konflik kepentingan.
"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.
>>> Syarat Pengalaman Mengajar untuk PNS Guru 2026: CPNS vs PPPK Berbeda
Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal," tegas Anang.
Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
>>> Trump Ancam Hancurkan Iran Jika Ada Upaya Pembunuhan
Anang mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan selama proses hukum masih berlangsung.
