Indef Green Transition Initiative (GTI) mengungkapkan adanya penambang nikel yang terpaksa menjual bijih ke smelter di bawah harga patokan mineral (HPM).
Pasalnya, perusahaan pengolahan dan pemurnian tidak bersedia membeli bijih sesuai harga acuan yang berlaku.
Meski demikian, para penambang tersebut tetap harus membayarkan royalti berdasarkan HPM nikel, sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI Andry Satrio Nugroho mencatat kondisi ini terjadi sejak HPM nikel direvisi.
Menurutnya, situasi tersebut sangat menekan pendapatan penambang level menengah hingga kecil.
"Ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, penambang jadi bingung.
Tidak ada yang mau membeli bijih, tetapi royalti tetap dihitung dari harga tertinggi yang tidak pernah mereka terima," kata Andry saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).